WELCOME--- SUGENG RAWUH--- SELAMAT DATANG--- AHLAN WASAHLAN---"BERSATU KITA MAMPU"... WELCOME--- SUGENG RAWUH--- SELAMAT DATANG---AHLAN WASAHLAN--- "BERSAMA KITA BISA"...

Friday, March 27, 2009

Perawat Beralih Profesi Jadi Pelacur


Liputan6.com, Queenland: Gara-gara muak, beberapa perawat di Queenland, Australia, beralih profesi sebagai pelacur. Harian The Courier-Mail melaporkan, Senin (22/12), seorang perawat yang sudah bekerja selama 10 tahun mengaku dia dan paling tidak empat temannya telah pindah kerja sebagai pelacur. “Kami tidak tahan dengan lingkungan kerja yang kekurangan tenaga dan membuat stres,” ujar Jenna, bekas perawat.

Jenna dan perawat lainnya juga mengaku, gaji yang mereka terima tidak sesuai dengan tugas yang dikerjakan. Kalau perawat menyebabkan kematian akan didakwa. Namun tidak ada pengaruh berarti jika pekerjaan mereka berjalan mulus.

Berdasarkan survei serikat perawat di Australia menunjukkan, sebanyak 45 persen perawat pernah mengalami kekerasan dalam bekerja. Hal tersebut dibenarkan Jenna. Kekerasan di rumah sakit dianggapnya lebih rawan dibanding di tempat pelacuran. “Di rumah bordil, ada tombol alarm yang siap mendatangkan petugas keamanan jika pelanggan kurang ajar,” ujar Jenna memuji pekerjaan barunya.

Menteri Kesehatan negara bagian Queensland, Stephen Robertson, kecewa dengan perawat yang beralih karier itu. “Perawat di Queensland mendapat gaji terbesar sejak upah naik 26 persen pada tahun 2006,” katanya.

Namun Jenna punya pendapat lain. “Setelah Ledakan bom di Bali, unit luka bakar di rumah sakit Royal Brisbane and Women mendapat banyak tambahan pasien. Akhirnya, dokterlah yang mendapat penghargaan sedangkan perawat tidak mendapat apapun,”katanya.(OMI/ANTARA)

Asisten Perawat didenda Karena Membekukan Mayat.

Disebuah daerah di Chicago, seorang asisten perawat terkena pidana kejahatan besar dan denda atas biaya kelalaian mengakibatkan kematian seorang pasien berusia 89-an tahun di sebuah rumah perawatan. Pasien ditemukan dalam keadaan beku di sebuah bank di luar salju dekat rumah perawatannya (Nursing Home), DuPage pengacara negara Joe Birkett mengumumkan pada hari selasa lalu.

Heidi Leon, 23, dari Bensenville bernama felony di lima negara dalam kaitannya dengan Sarah’s Wentworth kematian di The Arbor dari Itasca.

Wentworth meninggalkan rumah sakit swasta dalam cuaca sangat dingin dan kemudian ditemukan mati di sebuah bank salju di halaman, kata Birkett

Leon diduga tidak memberikan tanda cek pada warga Wentworth setelah keluar dari pintu pemicu alarm dan dia juga berbohong kepada polisi, “ujarnya.

“The kematian Sarah Wentworth bukan kecelakaan,” ujar Birkett. “Jika dugaan tersebut adalah benar membuktikan … Heidi Leon gagal dalam memberikan perawatan.”

Seorang perempuan yang menjawab telepon di listing Heidi Leon berkata di Bensenville Leon tidak ada pada Selasa malam itu.

Leon dituduh dengan dua pidana, kelalaian dari perawatan fasilitas penduduk jangka panjang, dua dari felony counts pidana kelalaian dari orang tua dan satu hitungan keadilan.

Sumber:
http://www.chicagotribune.com/news/chi-ap-il-nursinghomefreezi,0,2129657.story

Tuesday, March 17, 2009

SUMPAH PROFESI NERS PSIK-UMS ANGKATAN 2

Perawat Indonesia Diminati

Permintaan akan tenaga perawat dari Indonesia oleh sejumlah negara hingga saat ini masih besar, seperti Yordania, Syria, Kuwait, Jepang, Korsel, Australia, Kanada dan Selandia Baru. Bahkan, Saudi Arabia masih membutuhkan sedikitnya 10.000 perawat untuk tahun ini.

"Tenaga perawat Indonesia cukup diminati oleh pemerintah Arab Saudi, mengingat dari segi keterampilan dan pendidikan sudah sesuai dengan standar yang mereka terapkan," ungkap Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Nurfaizi di Jakarta, Jumat (20/2).

Kendati demikian, menurut dia, penempatan perawat dari Indonesia ke luar negeri masih terkendala oleh masalah pengetahuan bahasa, dana penempatan, serta pengadaan tenaga perawat. Untuk melatih dan menyiapkan seorang TKI hingga penempatan, dibutuhkan biaya sedikitnya Rp 10 juta.

"Belum lagi jumlah tenaga perawat yang dibutuhkan masih kurang karena sudah terserap untuk kebutuhan rumah sakit di dalam negeri," kata Nurfaizi yang berharap agar pemerintah membantu penyediaan dana baik melalui anggaran departemen maupun kucuran kredit penempatan tenaga kerja formal.

"Paling tidak pemerintah bisa menyiapkan SDM dan tenaga instruktur agar target penempatan tenaga kerja formal 50 persen berbanding 50 persen dengan tenaga informal bisa segera tercapai atau paling tidak mendekati," katanya.

Nurfaizi menambahkan, Perusahaan Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) terus berusaha meningkatkan pengiriman tenaga kerja formal ke luar negeri, khususnya di sektor perawat. Karena, permintaan mereka di Saudi Arabia dan negara Timur Tangah lainnya cukup tinggi. Peluang yang bagus itu juga terdapat di negara-negara Asia Pasifik.

Dalam upaya memenuhi permintaan Saudi Arabia, sebanyak 240 perawat binaan PT Amri Margatama dilepas Senin lalu dari kantornya di Bekasi. Perusahaan itu kini sudah menempatkan 2.193 perawat dengan upah sekitar sekitar 1.300 hingga 1.500 dolar AS per bulan atau sekitar Rp 16,5 juta per bulan.

Saat pelepasan yang dilakukan Nurfaizi itu, hadir antara lain Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus Moh. Yamani, Ketua Asosiasi Pengusaha Jasa TKI Asia Pasific (Ajaspac) Ismail Sumaryo, dan Ketua Umum Indonesia Employment Agencies Association (Idea) Adri Nelwan.

Direktur PT Amri Margatama Said Umar mengungkapkan, tenaga perawat yang direkrut untuk ditempatkan di Saudi Arabia berasal dari seluruh wilayah Indonesia. Hal itu dilakukan melalui kerja sama dengan salah satu rumah sakit swasta di daerah.

"Dengan rumah sakit itu dilakuka perekrutan dan melatihnya selama dua bulan. Setelah itu, mereka ditarik ke BLK Amri Margatama di Jatiasih Bekasi untuk dilatih lagi, khususnya penggunaan bahasa Inggris dan Arab," kata Said.

Untuk biaya perekrutan dan penempatan, menurut dia, pihaknya harus menanggung semua biayanya. Namun, setelah mereka bekerja di Saudi Arabia maka pembayarannya baru diperhitungkan. (A-78/A-26).

Thursday, March 12, 2009

PERAN PERAWAT KOMUNITAS DALAM PRAKTEK ASUHAN KEPERAWATAN


Komunitas adalah kelompok sosial yang tinggal disuatu tempat, saling berinteraksi satu sama yang lain, saling mengenal serta mempunyai minat dan interest yang sama. (WHO).

Komunitas adalah kelompok dari masyarakat yang tinggal di suatu lokasi yang sama dan dibawah pemerintahan yang sama, area atau lokasi yang sama dimana mereka tinggal, kelompok sosial yang mempunyai interest yang sama (Linda Jarvis)

Komunitas dipandang sebagai target pelayanan kesehatan sehingga diperlukan suatu kerjasama yang melibatkan secara aktif masyarakat untuk mencapai peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, untuk itu dalam pelaksanaan asuhan keperawatan yang diberikan di komunitas merupakan suatu upaya yang essensial atau sangat di butuhkan oleh komunitas, mudah dijangkau, dengan pembiayaan yang murah, lebih ditekankan pada penggunaan teknologi tepat guna.

Peran serta masyarakat sangatlah dibutuhkan, dimana individu, keluarga maupun masyarakat sebagai pelaku kegiatan upaya peningkatan kesehatan serta bertanggungjawab atas kesehatannya sendiri berdasarkan asas kebersamaan dan kemandirian.

Keperawatan komunitas merupakan sintesa dari praktik keperawatan dan praktek kesehatan masyarakat yang diaplikasikan untuk meningkatkan kesehatan dan pemeliharaan kesehatan dari masyarakat.

Praktik dilaksanakan secara komprehensif dan umum , tidak hanya terbatas pada usia kelompok tertentu atau diagnosa tertentu. Tanggung jawab yang dominan adalah terhadap komunitas secara keseluruhan dan pelayanannya diberikan secara langsung, berkelanjutan dan tidak episodic yang ditujukan kepada individu , keluarga dan kelompok maupun masyarakat.

Bantuan yang diberikan berorientasi pada ketidaktahuan, ketidakmampuan serta ketidakmauan masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatannya atau upaya peningkatan pengetahuan, ketrampilan serta sikap dalam menghadapi masalah kesehatan yang sedang dihadapinya.

Keperawatan komunitas mempunyai tujuan membantu masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan terhadap penyakit melalui:

· Pemberian asuhan keperawatan secara langsung kepada individu, keluarga dan kelompok dalam masyarakat, dengan strategi intervensi yaitu proses kelompok, pendidikan kesehatan serta kerjasama ( partnership).

· Memperhatikan secara langsung terhadap status kesehatan seluruh masyarakat secara komprehensif, dengan sasaran seluruh masyarakat termasuk individu, keluarga serta kelompok yang beresiko tinggi.

Pada praktek asuhan keperawatan komunitas harus mempertimbangkan beberapa prinsip, diantaranya adalah:

· Kemanfaatan

Semua tindakan dalam asuhan keperawatan komunitas harus memberikan manfaat yang besar bagi komunitas.

· Kerjasama.

Kerjasama dengan klien dalam waktu yang panjang dan bersifat berkelanjutan serta melakukan kerjasama lintas program dan sektoral.

· Secara langsung.

Asuhan keperawatan diberikan secara langsung: mengkaji dan intervensi klien dan lingkungannya termasuk lingkungan sosial, ekonomi serta fisik, mempunyai tujuan utama peningkatan kesehatan dan pencegahan kesehatan.

· Keadilan.

Tindakan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan atau kapasitas dari komunitas itu sendiri.

· Autonomi

Klien/komunitas diberi kebebasan dalam memilih serta melaksanakan beberapa alternatif terbaik dalam menyelesaikan masalah kesehatan yang ada

Beberapa keyakinan yang mendasari praktek asuhan keperawatan komunitas yaitu:

1. Pelayanan kesehatan sebaiknya tersedia, dapat dijangkau, dapat diterima oleh semua orang.

2. Penyusunan kebijakasanaan kesehatan seharusnya melibatkan penerima pelayanan kesehatan.

3. Perawat sebagai pemberi pelayanan kesehatan dan klien sebagai penerima pelayanan kesehatan dapat membentuk kerjasama untuk mendorong dan mempengaruhi perubahan dalam kebijakan dan pelayanan kesehatan.

4. Lingkungan berpengaruh terhadap kesehatan penduduk, kelompok, keluarga dan individu.

5. Pencegahan penyakit sangat diperlukan untuk peningkatan kesehatan.

6. Kesehatan merupakan tanggungjawab setiap individu.

7. Klien merupakan anggota tetap tim kesehatan.

Individu dalam komunitas bertanggungjawab untuk kesehatannya sendiri dan harus didorong serta dididik untuk berperan dalam pelayanan kesehatan.

Dalam memberikan pelayanan keperawatan komunitas , perawat dapat berperan sebagai :

· Pelaksana

· Pendidik

· Pengelola

· Peneliti

· Manager

· Konsultan dalam keperawatan komunitas.

Perawat komunitas dapat bekerja diberbagai tatanan : klinik rawat jalan , kantor kesehatan , kesehatan kerja , sekolah , rumah , perkemahan , institusi pemeliharaan kesehatan , tempat – tempat pengungsian , dll.

Tuesday, March 3, 2009

PRINSIP – PRINSIP MORAL DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN



Beberapa prinsip moral yang harus diaplikasikan perawat dalam pemberian asuhan keperawatan menurut Baird, McCorcle dan Grant (1991) diantaranya adalah autonomy, beneficience, justice, veracity, avoiding killing dan fidelity.

A. Autonomy/Otonomi
Autonomy berarti mengatur dirinya sendiri, prinsip moral ini sebagai dasar perawat dalam memberikan asuhan keperawatan dengan cara menghargai pasien, bahwa pasien adalah seorang yang mampu menentukan sesuatu bagi dirinya. Perawat harus melibatkan pasien dalam membuat keputusan tentang asuhan keperawatan yang diberikan pada pasien.
Aplikasi prinsip moral otonomi dalam asuhan keperawatan ini contohnya adalah seorang perawat apabila akan menyuntik harus memberitahu untuk apa obat tersebut, prinsip otonomi ini dilanggar ketika seorang perawat tidak menjelaskan suatu tindakan keperawatan yang akan dilakukannya, tidak menawarkan pilihan misalnya memungkinkan suntikan atau injeksi bisa dilakukan di pantat kanan atau kiri dan sebagainya. Perawat dalam hal ini telah bertindak sewenang-wenang pada orang yang lemah.
Hukum islam mengajarkan bahwa kita tidak boleh sewenang-wenang pada kaum yang lemah, Allah ta’ala berfirman dalam Adh Dhuha 9-10, “ Adapun terhadap anak yatim,maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang dan terhadap peminta-minta, maka janganlah kamu menghardiknya. (Nawawi,1999).
Demikianlah, orang miskin, yatim piatu dan orang yang dalam kondisi sakit adalah orang yang lemah, sehingga apabila kita tidak menghormati dan sewenang-wenang maka kita telah berbuat dzalim kepadanya.

B. Beneficience
Prinsip beneficience ini oleh Chiun dan Jacobs (1997) dedefinisikan dengan kata lain doing good yaitu melakukan yang terbaik . Beneficience adalah melakukan yang terbaik dan tidak merugikan orang lain , tidak membahayakan pasien . Apabila membahayakan, tetapi menurut pasien hal itu yang terbaik maka perawat harus menghargai keputusan pasien tersebut, sehingga keputusan yang diambil perawatpun yang terbaik bagi pasien dan keluarga.
Beberapa contoh prinsip tersebut dalam aplikasi praktik keperawatan adalah, seorang pasien mengalami perdarahan setelah melahirkan, menurut program terapi pasien tersebut harus diberikan tranfusi darah, tetapi pasien mempunyai kepercayaan bahwa pemberian tranfusi bertentangan dengan keyakinanya, dengan demikian perawat mengambil tindakan yang terbaik dalam rangka penerapan prinsip moral ini yaitu tidak memberikan tranfusi setelah pasien memberikan pernyataan tertulis tentang penolakanya.
Perawat tidak memberikan tranfusi, padahal hal tersebut membahayakan pasien, dalam hal ini perawat berusaha berbuat yang terbaik dan menghargai pasien. Ada kaidah syariat yang dibangun atas prinsip memudahkan dan menghindari kesulitan dengan catatan, dalam keadaan terpaksa (Qardhawi, 2000). Adapun dalam kondisi darurat Allah swt. Berfirman, “ Maka barang siapa yang terpaksa sedang ia tidak menginginkanya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Al-An’am : 145) . Begitulah perawat tidak menyelamatkan jiwa pasien tersebut dalam keadaan terpaksa yaitu tidak memberikan tranfusi yang sebenarnya bias menyelamatkan jiwa pasien.

C. Justice
Setiap individu harus mendapatkan tindakan yang sama, merupakan prinsip dari justice (Perry and Potter, 1998 ; 326). Justice adalah keadilan, prinsip justice ini adalah dasar dari tindakan keperawatan bagi seorang perawat untuk berlaku adil pada setiap pasien, artinya setiap pasien berhak mendapatkan tindakan yang sama.
Tindakan yang sama tidak selalu identik, maksudnya setiap pasien diberikan konstribusi yang relatif sama untuk kebaikan kehidupannya. Prinsip Justice dilihat dari alokasi sumber-sumber yang tersedia, tidak berarti harus sama dalam jumlah dan jenis, tetapi dapat diartikan bahwa setiap individu mempunyai kesempatan yang sama dalam mendapatkannya sesuai dengan kebutuhan pasien. (Sitorus, 2000).
Sebagai contoh dari penerapan tindakan justice ini adalah dalam keperawatan di ruang penyakit bedah, sebelum operasi pasien harus mendapatkan penjelasan tentang persiapan pembedahan baik pasien di ruang VIP maupun kelas III, apabila perawat hanya memberikan kesempatan salah satunya maka melanggar prinsip justice ini.
Hukum islam juga mengatur bahwa manusia itu hendaknya berbuat adil pada sesama. Firman Allah swt : “Sesungguhnya Allah memerintahkan adil dan berbuat baik” (An-Nahl 90)

D. Veracity
Veracity menurut Chiun dan Jacobs (1997) sama dengan truth telling yaitu berkata benar atau mengatakan yang sebenarnya. Veracity merupakan suatu kuajiban untuk mengatakan yang sebenarnya atau untuk tidak membohongi orang lain atau pasien (Sitorus, 2000).
Perawat dalam bekerja selalu berkomunikasi dengan pasien, kadang pasien menanyakan berbagai hal tentang penyakitnya, tentang hasil pemeriksaan laboratorium, hasil pemeriksaan fisik seperti, “berapa tekanan darah saya suster?”, bagaimana hasil laboratorium saya suster?’ dan sebagainya. Hal-hal seperti itu harusnya dijawab perawat dengan bener sebab berkata benar atau jujur adalah pangkal tolak dari terbinanya hubungan saling percaya antar individu dimanapun berada. Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an (Al Hajj : 30), “Dan jauhilah perkataan-perkataan dusta”. (Nawawi,1999 : 447)
Namun demikian untuk menjawab pertanyaan secara jujur diatas perlu juga dipikirkan apakah jawaban perawat membahayakan pasien atau tidak, apabila memungkinkan maka harus dijawab dengan jawaban yang jelas dan benar, misalnya pasien menanyakan hasil pemeriksaan tekanan darah maka harus dijawab misalnya, 120/80 mmHg, hasil laboratorium Hb 13 Mg% dan sebagainya.
Prinsip ini dilanggar ketika kondisi pasien memungkinkan untuk menerima jawaban yang sebenarnya tetapi perawat menjawab tidak benar misalnya dengan jawaban ; hasil ukur tekanan darahnya baik, laboratoriumnya baik, kondisi bapak atau ibu baik-baik saja, padahal nilai hasil ukur tersebut baik buruknya relatif bagi pasien.
Seorang perawat yang professional dan islami akan berperilaku secara profesional dan islami juga. Dari Abu Muhammad Al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata “Saya menghafal beberapa kalimat dari Rasullullah saw, yaitu : “Tinggalkanlah apa yang kamu ragukan dan kerjakanlah apa yang tidak kamu ragukan, sesungguhnya jujur itu menimbulkan ketenangan dan dusta itu menimbulkan kebimbangan. (HR. Tirmidzi).
Tentang berkata jujur dalam agama islam juga diwajibkan yaitu Allah Ta’ala berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan berkatalah dengan perkataan yang benar” (Al-Ahzab : 70).

E. Fidelity
Sebuah profesi mempunyai sumpah dan janji, saat seorang menjadi perawat berarti siap memikul sumpah dan janji. Hudak dan Gallo (1997 : 108), menjelaskan bahwa membuat suatu janji atau sumpah merupakan prinsip dari fidelity atau kesetiaan. Dengan demikian fidelity bisa diartikan dengan setia pada sumpah dan janji. Chiun dan Jacobs (1997 : 40) menuliskan tentang fidelity sama dengan keeping promises, yaitu perawat selama bekerja mempunyai niat yang baik untuk memegang sumpah dan setia pada janji.
Prinsip fidelity menjelaskan kewajiaban perawat untuk tetap setia pada komitmennya, yaitu kuajiaban memperatankan hubungan saling percaya antara perawat dan pasien yang meliputi menepati janji dan menyimpan rahasia serta caring (Sitorus, 2000 : 3). Prinsip fidelity ini dilanggar ketika seorang perawat tidak bisa menyimpan rahasia pasien kecuali dibutuhkan, misalnya sebagai bukti di pengadilan, dibutuhkan untuk menegakan kebenaran seperti penyidikan dansebagainya. Nabi saw bersabda, HR Thabrani,”Barang siapa membicarakan seorang dengan suatu yang tidak ada kenyataanya dengan maksud hendak mencelanya, Allah akan menahanya di neraka jahanam sehingga ia datang dengan melaksanakan apa yang ia bicarakan tentangnya” (Qardhawi, 2000 : 460)
Penerapan prinsip fidelity dalam praktik keperawatan misalnya, seorang perawat tidak menceritakan penyakit pasien pada orang yang tidak berkepentingan, atau media lain baik diagnosa medisnya (Carsinoma, Diabetes Militus) maupun diagnosa keperawatanya (Gangguan pertukaran gas, Defisit nutrisi). Selain contoh tersebut yang merupakan rahasia pasien adalah pemeriksaan hasil laboratorium, kondisi ketika mau meninggal dansebagainya.
Sabda rosul, Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu abbas : “ Barang siapa menutupi aurot saudaranya sesama muslim, maka Allah akan menutupi auratnya pada hari kiamat nanti, dan barang siapa yang membukakan aurat saudaranya sesama muslim, maka Allah akan membukakan pula auratnya bahkan seisi rumahnya”.

F. Avoid Killing
Prinsip avoiding killing menekankan perawat untuk menghargai kehidupan manusia (pasien), tidak membunuh atau mengakhiri kehidupan. Thomhson ( 2000 : 113) menjelasakan tentang masalah avoiding killing sama dengan Euthanasia yang kata lainya tindak menentukan hidup atau mati yaitu istilah yang digunakan pada dua kondisi yaitu hidup dengan baik atau meninggal
Ketika menghadapi pasien dengan kondisi gawat maka seorang perawat harus mempertahankan kehidupan pasien dengan berbagai cara. Tetapi menurut Chiun dan Jacobs (1997 : 40) perawat harus menerapkan etika atau prinsip moral terhadap pasien pada kondisi tertentu misalnya pada pasien koma yang lama yaitu prinsip avoiding killing,
Pasien dan keluarga mempunyai hak-hak menentukan hidup atau mati. Sehingga perawat dalam mengambil keputusan masalah etik ini harus melihat prinsip moral yang lain yaitu beneficience, nonmaleficience dan otonomy yaitu melakukan yang terbaik, tidak membahayakan dan menghargai pilihan pasien serta keluarga untuk hidup atau mati. Mati disini bukan berarti membunuh pasien tetapi menghentikan perawatan dan pengobatan dengan melihat kondisi pasien dengan pertimbangan beberapa prinsip moral diatas.
Mengenai hak hidup islam menjelaskan “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang dikharamkan Allah membunuhnya melainkan dengan suatu alasan yang benar”

PRAKTEK MANDIRI PERAWAT



-->
Menurut konsorsium Ilmu-ilmu Kesehatan (1992) praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat professional / ners melalui kerjasama yang bersifat kolaboratif baik dengan klien maupun tenaga kesehatan lain dalam upaya memberikan asuhan keperawatan yang holistic sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan individu dan berkelompok.
Sementara praktik keperawatan profesional adalah tindakan mandiri perawat professional dengan menggunakan pengetahuan teoritik yang mantap dan kokoh mencakup ilmu dasar dan ilmu keperawatan sebagai landasan dan menggunakan proses keperawatan sebagai pendekatan dalam melakukan asuhan keperawatan (pokja keperwatan CHS,2002).
Sedangkan pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko- soiso- spiritual yang komprehensif (holistic ^_^), di tujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencagkup seluruh proses kehidupan manusia.

Pelayanan keperawatan yang di berikan berupa bantuan karena adanya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan dan kurangnya kemauan menuju kepada kemampuan melaksanakan kegiatan hidup sehari-hari secara mandiri.
Praktik keperawatan sudah di atur dalam surat keputusan Menteri Kesehatan No.1239 tentang registrasi dan praktik keperawatan yang mengatur hak, kewajiban, dan kewajiban perawat, tindakan-tindakan keperawatan yang dapat dilakukan oleh perawat dalam menjalankan praktiknya, dan persyaratan praktik keperawatan dan mekanisme pembinaan dan pengawasan. Sekarang rancangan undang-undang tentang praktik keperawatan sudah di usulkan ke DPR untuk Mendapatkan pengesahan.